Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Terbitkan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi

Kompas.com - 06/07/2017, 21:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mempersiapkan strategi nasional antikorupsi. Program ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukumnya.

"Kami sedang mempersiapkan stranas antikorupsi. Perpresnya saya kira sebentar lagi akan ditandatangani oleh Presiden," kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Hal ini disampaikan Teten menanggapi permintaan para guru besar agar Presiden Joko Widodo bersikap soal hak angket KPK yang tengah bergulir di DPR. Teten menerima para guru besar itu di kantornya, Kamis siang tadi.

Teten mengatakan, hak angket itu merupakan wilayah DPR sehingga pemerintah tidak dapat melakukan intervensi.

Namun, ia memastikan Presiden Jokowi terus mendukung upaya penguatan KPK dalam memberantas korupsi. Salah satunya dengan Perpres Strategi Nasional Antikorupsi ini.

Program pencegahan menjadi strategi utama dalam perpres ini, dengan berbagai fokus kegiatan yang mendorong keterbukaan informasi termasuk dalam hal pengelolaan keuangan negara atau daerah.

"Di situ jelas pesannya bahwa pemerintah ingin selain mensinergikan pemberantasan korupsi, agenda pemberantasan korupsi antara pemerintah dengan KPK, tapi juga ingin memberikan penguatan terhadap KPK," ucap Teten.

"Jangan khawatir, selama ini saya kira komitmen Presiden sudah jelas terus memperkuat KPK dan tetap menjaga KPK menjadi lembaga yang independen," kata dia.

(Baca juga: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK)

Presiden Jokowi sebelumnya meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK.

Namun, di sisi lain Jokowi juga menegaskan bahwa hak angket adalah wilayah DPR. Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.

(Baca: Istana Tolak Intervensi Hak Angket KPK)

Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com