JAKARTA, KOMPAS.com - Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Hidayat (MH) lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian.
Namun, Kepolisian RI menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut.
Alasannya, beberapa kata, termasuk kata “ndeso” yang dilontarkan Kaesang melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek dan diunggah ke akun YouTube miliknya tersebut tidak menunjuk pada subjek tertentu, melainkan suatu candaan.
(baca: Polisi Hentikan Kasus Kaesang karena Dianggap Mengada-ada)
Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin menilai, guyonan kata "ndeso" seperti yang diucapkan Kaesang itu sudah ada sejak lama dan kerap dilontarkan oleh masyarakat Indonesia.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso', itu guyonan saja," kata Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).
Menurut Syafruddin, laporan yang dibuat MH "mengada-ada". Syafruddin menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.
(baca: Hobi Nge-Vlog Kaesang Berujung Laporan ke Polisi)
Oleh karena itu, laporan seperti MH tidak akan ditindaklanjut.
"Penyidik itu harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional ada unsur (pidana)nya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu (ditindaklanjuti)," kata Syafruddin.
Hidayat melaporkan Kaesang ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia juga merupakan tersangka atas kasus ujaran kebencian yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Ia dinilai membuat konten yang menyudutkan salah satu petinggi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.