JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati DPR terkait penggunaan hak angket. Meski posisi Demokrat tak mendukung dan mengirim wakil di pansus angket KPK, namun semua pihak sebaiknya membiarkan pansus angket bekerja.
"Silakan laksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Haknya dia mau mengundang, mengunjungi siapa saja, mau ketemu siapa, mau kunjungi siapa," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Namun, di sisi lain, ia menilai KPK juga memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum. Menurutnya, KPK dan DPR harus saling menghormati.
"Kami minta KPK jangan terpengaruh dengan hak angket, kami minta KPK supaya KPK menghormati hak angket, demikian juga pansus menghormati KPK," tuturnya.
(Baca: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK)
Dua belah pihak, kata Benny, memiliki kewenangan berbasiskan hukum. KPK idealnya memenuhi panggilan DPR namun KPK berhak jika tak ingin menjawab yang ditanyakan pansus.
"Jadi saling hormat, simpel saja. Panggil datang. Kalau ditanya enggak bisa jawab, hormati," tutur Politisi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak. Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
(Baca: Kunjungi Napi Korupsi, Ini yang Akan Didalami Pansus KPK)
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket. Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.