JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB, Mekeng langsung memasuki gedung.
Mekeng akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Mekeng sebelumnya pernah diperiksa dalam kasus yang sama. Saat itu, ia ditanya soal pembahasan anggaran e-KTP di DPR.
Nama Mekeng disebut-sebut dalam surat dakwaan mantan pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman.
Selaku Ketua Banggar saat pembahasan proyek e-KTP, Mekeng disebutkan menerima uang senilai 1,4 juta dollar AS.
"Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
(Baca: Kasus Korupsi E-KTP, Melchias Mekeng Disebut Terima 1,4 Juta Dollar AS )
Mekeng sudah membantah menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.
"Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan oleh Saudara Andi Agustinus/Narogong, yang seumur hidup saya tidak pernah kenal atau bertemu," kata Mekeng.
Tak terima namanya diseret dalam kasus e-KTP, Mekeng melaporkan Andi Narogong atas tuduhan pencemaran nama baik, ke Bareskrim Polri.
"Saya berharap teman-teman yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, ya datang melapor supaya tidak jadi bola liar fitnah memfitnah dalam negara ini yang merusak nama baik," kata Mekeng.
Mekeng menjelaskan, selama duduk di DPR periode 2009-2014, ia berada di komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan.
Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.