Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi soal Konsultasi KPU Dikhawatirkan seperti Teman Ahok

Kompas.com - 05/07/2017, 22:13 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Titi, MK harus segera memberikan keputusan demi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai MK membuat KPU makin tersandera akibat kewajiban konsultasi mengikat kepada Pemerintah dan DPR dalam pembuatan Peraturan KPU," kata Titi saat dihubungi Rabu (5/7/2017).

Menurut Titi, saat ini adalah waktu yang cukup tepat bagi MK membacakan putusan. Terlebih, apabila putusan MK adalah menggugurkan ketentuan konsultasi itu. Sebab, putusan itu akan memperlancar pekerjaan KPU di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Nantinya, KPU dapat secara mandiri menyusun PKPU kemudian mempersiapkan berbagai tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sedianya sudah harus segera dimulai.

Titi khawatir uji materi yang diajukan KPU akan akan kehilangan konteks jika MK tak kunjung memberikan putusan.

Hal ini sebagaimana uji materi yang diajukan oleh "Teman Ahok" terkait terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.

Permohonan itu diajukan Teman Ahok sebelum pelaksanaan pilkada serentak, namun MK membacakan putusan setelah Pilkada DKI Jakarta selesai dilaksanakan.

"Jangan sampai seperti putusan perkara syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan Teman Ahok. Putusan dibacakan sudah kehilangan konteksnya," kata Titi.

(Baca juga: Kapan MK Putuskan Uji Materi soal Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah?)

Juru Bicara MK, Fajar Laksono sebelumnya mengatakan bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sudah memasuki tahap akhir.

Sembilan hakim konstitusi sudah membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Terkait itu, Titi pun mempertanyakan alasan MK lantaran hingga saat ini putusan belum juga dibacakan.

"Tidak ada alasan untuk MK menunda-nunda pembacaan putusan, apalagi kalau sudah dilakukan rapat permusyawaratan hakim," kata Titi.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com