JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal itu terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembentukan Peraturan KPU (PKPU).
Menurut Titi, MK harus segera memberikan keputusan demi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu.
"Jangan sampai MK membuat KPU makin tersandera akibat kewajiban konsultasi mengikat kepada Pemerintah dan DPR dalam pembuatan Peraturan KPU," kata Titi saat dihubungi Rabu (5/7/2017).
Menurut Titi, saat ini adalah waktu yang cukup tepat bagi MK membacakan putusan. Terlebih, apabila putusan MK adalah menggugurkan ketentuan konsultasi itu. Sebab, putusan itu akan memperlancar pekerjaan KPU di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.
Nantinya, KPU dapat secara mandiri menyusun PKPU kemudian mempersiapkan berbagai tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang sedianya sudah harus segera dimulai.
Titi khawatir uji materi yang diajukan KPU akan akan kehilangan konteks jika MK tak kunjung memberikan putusan.
Hal ini sebagaimana uji materi yang diajukan oleh "Teman Ahok" terkait terkait syarat dukungan dan ketentuan verifikasi faktual bagi calon perseorangan pada pemilihan kepala daerah.
Permohonan itu diajukan Teman Ahok sebelum pelaksanaan pilkada serentak, namun MK membacakan putusan setelah Pilkada DKI Jakarta selesai dilaksanakan.
"Jangan sampai seperti putusan perkara syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan Teman Ahok. Putusan dibacakan sudah kehilangan konteksnya," kata Titi.
(Baca juga: Kapan MK Putuskan Uji Materi soal Konsultasi KPU dengan DPR-Pemerintah?)
Juru Bicara MK, Fajar Laksono sebelumnya mengatakan bahwa uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016 itu sudah memasuki tahap akhir.
Sembilan hakim konstitusi sudah membahasnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Terkait itu, Titi pun mempertanyakan alasan MK lantaran hingga saat ini putusan belum juga dibacakan.
"Tidak ada alasan untuk MK menunda-nunda pembacaan putusan, apalagi kalau sudah dilakukan rapat permusyawaratan hakim," kata Titi.
(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)