JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari gabungan sejumlah aktivis antikorupsi menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017).
Kedatangan para aktivis dari berbagai lembaga tersebut untuk menyampaikan petisi menolak hak angket DPR RI.
Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, Ray Rangkuti mengatakan, penyampaian petisi ini merupakan bukti bahwa KPK didukung oleh rakyat. Menurut Ray, masyarakat masih percaya bahwa KPK sejauh ini bekerja untuk membuat Indonesia bebas korupsi.
"Untuk itu, kami menyampaikan petisi tolak angket KPK ini sebagai bentuk perlawanan terhadap kesewenangan DPR dan sebagai dukungan kami terhadap KPK," ujar Ray di Gedung KPK Jakarta.
Ada lima poin yang disampaikan Koalisi dalam petisi yang diserahkan kepada Ketua KPK.
Pertama, hak angket oleh DPR dinilai akan melemahkan KPK, yang berarti akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kedua, hak angket oleh DPR merupakan bentuk kesewenangan, melakukan intervensi politik atas proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ketiga, Koalisi menilai hak angket oleh DPR secara formal mengandung cacat hukum dan etika bernegara. Sebab, dari awal pembentukannya sudah menyimpang dari asas kepatutan moral dan nurani publik.
Keempat, hak angket oleh DPR dinilai gagal fokus, karena mengesankan DPR yang mencari-cari kelemahan dan kesalahan KPK. Hal itu terlihat dari upaya Panitia Khusus Hak Angket yang mulai meminta bukti rekaman pemeriksaan hingga melebar ke urusan keuangan dan kinerja KPK.
Kelima, hak angket oleh DPR akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Indonesia. Hak angket terhadap KPK juga dapat mendegradasi kewibawaan DPR, sebagai lembaga tinggi negara yang mewakili aspirasi dan kehendak rakyat.
(Baca juga: Pansus Angket Makin Garang, DPR Harus Siap Kehilangan Kepercayaan Publik)
"Hal ini menjelaskan bahwa DPR lebih terlihat melakukan pendekatan kekuasaan dibandingkan mendukung upaya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ray.
Beberapa aktivis yang hadir yakni, Sebastian Salang dari Formappi, Ari Nurcahyo dari PARA Syndicate, dan Jeirry Sumampow dari Komite Pemilih Indonesia (Tepi).
Kemudian, seniman Jajang C Noer, pengacara Muji Kartika Rahayu, dan beberapa aktivis lain.
(Baca juga: Pengamat LIPI: DPR Solid, Hak Angket KPK Sulit Dihentikan)