Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Penahanan Diuji ke MK agar yang Dialami Ahok Tak Terulang

Kompas.com - 05/07/2017, 12:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketentuan terkait penahanan terhadap seorang pelaku tindak pidana yang mengajukan banding atas putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 193 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, "Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu".

Pemohon uji materi adalah Zain Amru Ritonga.

Victor Dedy Sukma, selaku kuasa hukum Zain, menjelaskan, permohonan ini diajukan karena ketentuan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusi kliennya.

Secara umum, merugikan seluruh warga negara.

Secara konkret, kata Victor, hal ini menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).

Saat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penodaan agama, Ahok tidak ditahan oleh polisi.

Namun, usai vonis dibacakan, hakim PN Jakarta Utara memerintahkan dilakukan penahanan terhadap Ahok.

Padahal, saat itu jaksa menyatakan banding.

"Kami bukan dari tim sahabat atau Teman Ahok, tapi kami dari organisasi advokat muda yang prihatin dengan penerapan pasal 193 ayat 2 huruf a yang ternyata juga dialami oleh Ahok yang sebagai warga negara punya kedudukan hak konstitusional. Dan kami pun juga merasa berpotensi menimpa kami," kata Victor, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

"Ketika kami bertindak sebagai warga negara, ketika kami nanti punya sengketa hukum pribadi, bisa saja hal tersebut menimpa kami. Potensi ini lah yang kami uji ke MK," tambah Victor.

Menurut Victor, hakim pengadilan negeri tidak memiliki kapasitas memerintahkan agar dilakukan penahanan terhadap seseorang yang telah dijatuhi vonis namun mengajukan banding, baik banding itu diajukan oleh terdakwa atau pun pihak Jaksa.

Sebab, selain karena perkaranya belum berkekuatan hukum tetap, perkara tersebut bukan lagi menjadi kewenangan hakim PN, melainkan menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tinggi.

"Semestinya ketika belum punya kekuatan hukum tetap, hakim baik di Pengadilan Negeri tidak boleh melakukan penahanan karena kewenangannya sudah beralih ke Pengadilan Tinggi," kata Victor.

Victor menilai, kata "dapat" pada aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara.

Halaman:



Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com