JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7/2017).
Yasonna akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Yasonna akan diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sebelumnya, mantan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, tersebut datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Senin (3/7/2017).
Baca: Disebut Terima Uang E-KTP, Yasonna Merasa Namanya Dicatut
Usai pemeriksaan, Yasonna mengaku tidak banyak pertanyaan yang diberikan oleh penyidik KPK.
Dia juga tidak memberi penjelasan kepada wartawan saat ditanya aliran dana sebesar 84.000 dollar AS, yang disebut dalam dakwaan mengalir ke dirinya.
Yasonna disebut menerima 84.000 dollar AS dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Nama Yasonna kembali muncul dalam surat tuntutan jaksa. Kali ini, jaksa meyakini pemberian uang kepada Yasonna melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Selain Yasonna, ada juga nama politisi PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Arief Wibowo.
Belakangan, Yasonna membantah hal tersebut. Ia merasa namanya dicatut oleh seseorang.