JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku yang memasang bendera kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam dijerat pasal terorisme.
Perbuatan pelaku termasuk bentuk teror dan ancaman.
"Sudah menimbulkan keresahan, rasa takut, dan ancaman. Pelaku bisa dikenakan pasal terorisme," kata Setyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Terkait penyataan pelaku dalam surat yang hendak menjadikan Jakarta layaknya Marawi di Filipina, Setyo mengatakan, ancaman itu tidak akan berhasil di Indonesia.
Ia mengibaratkan ancaman pelaku sebagai bibit tanaman yang diletakkan di tanah yang tidak subur.
Baca: Mapolsek Kebayoran Lama Dipasang Bendera ISIS oleh Orang Tidak Dikenal
"Dia tidak akan tumbuh. Tanahnya tidak mendukung untuk tumbuhnya bibit-bibit itu," ujar Setyo.
Namun, Setyo mengatakan, dengan perbuatan tersebut, belum bisa disimpulkan bahwa pelaku anggota ISIS.
Menurut dia, bisa saja ada orang yang memasang bendera dan menaruh surat kaleng itu dengan memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan.
"Dan ini mungkin orang-orangnya hanya terinspirasi dengar masalah ISIS tanpa memahami apa itu ISIS. Sementara ISIS itu kan sudah mencemarkan, Islam tidak seperti itu," ujar Setyo.