JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali disebut dalam surat tuntutan untuk dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) diterima oleh Ganjar.
Namun, Ganjar membantah hal tersebut. Menurut dia, tidak pernah sepeser pun ia menerima uang dalam proyek e-KTP tersebut.
"Ya sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Kan terdakwanya sudah ada, ya biar kami serahkan saja kepada hakim," ujar Ganjar seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/7/2017).
Surat tuntutan jaksa KPK mengungkap jelas bahwa Miryam S Haryani adalah kurir suap untuk puluhan anggota DPR. Keterangan itu bersumber dari Miryam yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Menurut jaksa, untuk kepentingan pembahasan anggaran e-KTP, anggota DPR meminta para terdakwa yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, untuk meminta uang dari para pengusaha yang akan melaksanakan pekerjaan proyek e-KTP.
Pengusaha yang dimaksud yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setelah menerima uang dari pengusaha, Irman kemudian meminta Sugiharto untuk menyerahkan uang sejumlah 1,2 juta dollar AS kepada Miryam S Haryani. Selanjutnya, Miryam membagikan uang tersebut kepada puluhan anggota DPR.
Pembagian dilakukan dua tahap kepada empat orang pimpinan Komisi II DPR RI yang terdiri dari Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno dan Taufik Effendi, masing-masing sejumlah 6.000 dollar AS.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)
Kemudian, kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 1.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Kemudian, pada tahap kedua, diberikan kepada sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk kapoksi yang merangkap sebagai pimpinan komisi. Selanjutnya, 50 anggota Komisi II DPR RI masing- masing sejumlah 2.500 dollar AS, termasuk pimpinan komisi dan kapoksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.