JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan. Hal itu menyusul semakin maraknya tindakan teror yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
"Kasus-kasus tindakan teror akhir-akhi ini semakin nekad dan mengarah pada aparat negara, seperti polisi," kata Andreas melalui keterangan tertulis, Minggu (2/7/2017).
"Kegentingan ini mengharuskan RUU Terorisme segera dirampungkan untuk memberikan tools bagi aparat negara melawan terorisme," sambung Ketua DPP PDI-P itu.
Serangan-serangan tersebut, kata Andreas, menunjukkan adanya upaya atau perlawanan serius dari para terduga teroris untuk melemahkan mental dan kerja aparat dalam mengamankan negara.
(Baca: Kronologi Penusukan Polisi di Masjid Falatehan Dekat Mabes Polri)
Terlebih, teror juga kerap terjadi pada momentum-momentum penting, seperti jelang bulan Ramadhan dan kunjungan Presiden ke-44 Amerika Serikat Barack Obama ke Jakarta.
"Ini merupakan modus terorisme yang serius," ucap Anggota Komisi I DPR RI itu.
Menurutnya, aparat keamanan kini harus dibekali tools atau peralatan kelengkapan yang lebih baik, baik dari segi fisik maupun kelengkapan peraturan perundangan yang memungkinkan mereka untuk secara total memberantas terorisme.
Tak hanya bagi aparat keamanan namun juga bagi intelijen dan seluruh stake holder yang terkait.
"Pemberantasan terorisme tidak bisa dilakukan secara parsial dengan hanya melibatkan polisi saja. Tetapi harus menggunakan total approach, di mana semua stake holder negara atas nama negara di bawah payung UU Anti Terorisme berperang melawan terorisme," kata Andreas.
(Baca: Terpengaruh Situs Radikal, Penusuk Polisi Diduga Simpatisan ISIS)
Sedikitnya terjadi dua kali teror terjadi terhadap aparat kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Kejadian pertama terjadi di Markas Polda Sumatera Utara. Terduga teroris saat itu menyerang polisi yang tengah berjaga. Dalam kasus penyerangan ini, Ipda Anumerta Martua Sigalingging yang sedang berjaga di pos gugur.
Teror lainnya terjadi Jumat (30/6/2017) di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan. Saat itu, dua anggota polisi yang baru saja selesai menunaikan ibadah shalat Isya ditusuk oleh seorang pria. Masjid tersebut hanya berjarak 200 meter dari Markas Besar Kepolisian RI.
Anggota Resimen 1 Gegana AKP Dede Suhatmi dan anggota Resimen 3 Pelopor Briptu M Syaiful Bakhtiar menjadi korban penusukan dalam kejadian tersebut.