JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah akademisi dan praktisi yang tergabung dalam Asosiasi Pakar Hukum Pidana meminta agar lembaga penegak hukum lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah.
Para pakar menilai bahwa dalam proses peradilan, penegak hukum seringkali mengabaikan asas tersebut.
"Tujuan peradilan adalah mencari keadilan dan kebenaran. Tapi proses peradilan sekarang bisa jadi monster yang menakutkan," ujar praktisi hukum Firman Wijaya dalam diskusi Asosiasi Pakar Hukum Pidana di Jakarta, Selasa (27/6/2017).
Misalnya, menurut Firman, mengenai penyebutan nama seseorang di pengadilan. Menurut dia, surat dakwaan jaksa seringkali mencantumkan nama-nama orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Padahal, nama-nama yang ditulis lengkap tersebut belum tentu terbukti melakukan tindak pidana.
Menurut Firman, penyebutan nama seseorang itu bisa jadi merugikan yang bersangkutan.
"Itu bisa jadi kejutan yang tidak layak. Kalau seperti itu sulit memperbaiki, siapa yang harus bertanggung jawab?" kata Firman.
Pakar hukum Andi Hamzah juga sepakat dengan padangan tersebut. Menurut dia, penyebutan nama-nama orang yang diduga terlibat dalam surat dakwaan sebaiknya ditulis dengan inisial.
Menurut Andi, penyebutan nama yang belum tentu terbukti kebenarannya itu bisa menjadi pembunuhan karakter seseorang.
"Penyidikan itu rahasia dan tidak boleh dibeberkan kepada umum, karena orang yang disebut belum dihukum. Kemudian harus pakai inisial, karena surat dakwaan itu akte yang penting," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.