JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (21/6/2017) menggeledah terkait kasus suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek yang terkait suap dan juga Closed Circuit Television (CCTV).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh lokasi yang digeledah KPK.
"Penyidik kemarin menggeledah tujuh lokasi terkait penyidikan perkara suap terkait proyek-proyek di lingkungan Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017," kata Febri, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).
Febri mengatakan, lokasi penggeledahan tersebut yakni di dua rumah dan satu kantor milik Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya di kota Bengkulu serta Kabupaten Rejang Lebong.
(Baca: Gubernur Bengkulu dan Pengkhianatan terhadap Pakta Integritas)
Jhoni termasuk tersangka kasus ini. Kemudian penggeledahan juga dilakukan di kantor Rico Dian Sari, pengusaha sekaligus Bendahara DPD Partai Golkar Bengkulu yang juga tersangka.
Kantor Rico yang digeledah KPK itu berada di kota Bengkulu.
Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di kantor Gubernur Bengkulu dan rumah pribadinya.
Terakhir di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu. Dalam penggeledahan, lanjut Febri, KPK menurunkan empat tim. Tim tersebut kemudian menyita barang bukti dokumen, CCTV dan lainnya.
"Penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik berupa ponsel dan CCTV dari lokasi penggeledahan," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dua jalan di Bengkulu.
Para tersangka yakni Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Dua orang lainnya yakni Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya.
Jhoni yang merupakan Direktur PT SMS, diduga menyuap Ridwan melalui Rico. Dalam kasus ini, Ridwan menerima suap Rp 1 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 4,7 miliar yang dijanjikan.
Komitmen fee itu berasal dari PT SMS yang memenangkan proyek dua pembangunan jalan di Bengkulu.
(Baca: Kronologi Suap Terhadap Gubernur Bengkulu)
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Jhoni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima suap, yakni Ridwan, Lili dan Rico, disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.