Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Jimly, DPR Tak Bisa Boikot Pembahasan Anggaran KPK dan Polri

Kompas.com - 22/06/2017, 19:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa usulan pembekuan anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2018 tidak bisa direalisasikan.

Menurut Jimly, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memboikot pembahasan anggaran lembaga negara.

"Tidak mungkin terjadi, itu tugas mereka. Tidak bisa mereka menghambat membahas itu. Bagaimana mau menghambatnya?" ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Jimly menjelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh sebuah lembaga negara. Jika tidak disetujui, maka lembaga negara tersebut menggunakan anggaran yang sudah disetujui pada tahun sebelumnya.

Oleh sebab itu, Jimly menganggap usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri hanya sebuah ancaman dan gertakan yang tak perlu dipersoalkan.

(Baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)

"Yang namanya orang politik itu biasa ancam-mengancam. Kalau dia (DPR) tidak setuju anggaran, bisa saja. Tapi yang berlaku anggaran sebelumnya. Jadi tidak ada masalah," ucap Jimly.

"Saya rasa itu hanya gertak saja. Tidak apa-apa, itu tidak usah dipersoalkan," tambahnya.

Usul pembekuan anggaran KPK dan Polri dilontarkan oleh Anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun, menyusul sikap KPK dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus hak angket.

Misbakhun mengusulkan agar DPR memboikot pembahasan anggaran KPK dan Polri. Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK.

Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya. Usul itu pun disambut baik oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar.

(Baca: Minta Anggaran Polri-KPK Dibekukan, Misbakhun Dianggap Arogan )

Dia menegaskan pansus memang berhak mendatangkan seseorang untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Sikap KPK dan Polri yang sejak awal menolak untuk koperatif terhadap pansus, menurutnya, tidak menghormati eksistensi DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di Indonesia.

Ia mengatakan, semestinya Polri dan KPK mengkaji terlebih dahulu aturan yang berlaku terkait upaya menghadirkan Miryam.

"Apakah usulan Pak Misbakhun tepat? Sangat tepat, ini menginspirasi karena DPR memiliki fungsi lain seperti fungsi budgeting, itu bisa saja karena prosesnya di DPR, supaya masing-masing (lembaga) menghargai peran yang dilakukan (sesuai) konstitusi," tutur politisi Hanura itu.

Anggota Pansus Hak Angket berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.

Kompas TV DPR Ancam "Sandera" Anggaran Polri dan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com