JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menilai bahwa usulan pembekuan anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2018 tidak bisa direalisasikan.
Menurut Jimly, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak bisa memboikot pembahasan anggaran lembaga negara.
"Tidak mungkin terjadi, itu tugas mereka. Tidak bisa mereka menghambat membahas itu. Bagaimana mau menghambatnya?" ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).
Jimly menjelaskan, DPR memiliki kewenangan untuk tidak menyetujui anggaran yang diajukan oleh sebuah lembaga negara. Jika tidak disetujui, maka lembaga negara tersebut menggunakan anggaran yang sudah disetujui pada tahun sebelumnya.
Oleh sebab itu, Jimly menganggap usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri hanya sebuah ancaman dan gertakan yang tak perlu dipersoalkan.
(Baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)
"Yang namanya orang politik itu biasa ancam-mengancam. Kalau dia (DPR) tidak setuju anggaran, bisa saja. Tapi yang berlaku anggaran sebelumnya. Jadi tidak ada masalah," ucap Jimly.
"Saya rasa itu hanya gertak saja. Tidak apa-apa, itu tidak usah dipersoalkan," tambahnya.
Usul pembekuan anggaran KPK dan Polri dilontarkan oleh Anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun, menyusul sikap KPK dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus hak angket.
Misbakhun mengusulkan agar DPR memboikot pembahasan anggaran KPK dan Polri. Misbakhun menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK.
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di panitia angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya. Usul itu pun disambut baik oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Dossy Iskandar.
(Baca: Minta Anggaran Polri-KPK Dibekukan, Misbakhun Dianggap Arogan )
Dia menegaskan pansus memang berhak mendatangkan seseorang untuk dimintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan. Sikap KPK dan Polri yang sejak awal menolak untuk koperatif terhadap pansus, menurutnya, tidak menghormati eksistensi DPR sebagai lembaga pengawas tertinggi di Indonesia.
Ia mengatakan, semestinya Polri dan KPK mengkaji terlebih dahulu aturan yang berlaku terkait upaya menghadirkan Miryam.
"Apakah usulan Pak Misbakhun tepat? Sangat tepat, ini menginspirasi karena DPR memiliki fungsi lain seperti fungsi budgeting, itu bisa saja karena prosesnya di DPR, supaya masing-masing (lembaga) menghargai peran yang dilakukan (sesuai) konstitusi," tutur politisi Hanura itu.
Anggota Pansus Hak Angket berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Sebagian besar anggota panitia angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.