Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Kasus E-KTP Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti

Kompas.com - 22/06/2017, 14:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Jaksa juga berkeyakinan bahwa keduanya ikut mendapat keuntungan dari hasil korupsi.

Untuk itu, selain tuntutan pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, agar membayar uang pengganti sesuai jumlah keuntungan yang diterima masing-masing.

"Bahwa tujuan uang pengganti adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar jaksa KPK saat membaca pertimbangan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).

(Baca: Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara)

Menurut jaksa, dalam kasus ini Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.

Namun, dalam proses penyidikan kedua terdakwa telah menyerahkan sebagian keuntungan yang mereka terima kepada KPK. Beberapa aset dan uang yang terdakwa telah dikirimkan ke rekening KPK.

Menurut jaksa, Irman telah menyerahkan 300.000 dollar AS dan Rp 57 juta. Setelah dikurangi dengan total penerimaan, maka Irman harus membayar uang pengganti sebesar 273.700 dollar AS, Rp 2,4 miliar dan 6.000 dollar Singapura.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Irman akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

(Baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP)

Sementara itu, Sugiharto dalam proses penyidikan telah menyerahkan uang Rp 270 juta dan satu unit mobil Honda Jazz kepada KPK.

Menurut jaksa, uang-uang yang diterima Sugiharto juga sebagian sudah diberikan kepada pihak lain seperti pengacara Hotma Sitompoel dan anggota DPR Markus Nari.

Dengan demikian, uang yang telah beralih tersebut beralih juga pertanggungjawabannya.

Dalam surat tuntutan, Sugiharto dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Sugiharto akan disita.

Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Kompas TV Setya Novanto Menjawab - AIMAN (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com