JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda. Irman dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara Sugiharto dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Irene Putrie saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Akibat para terdakwa yang bersikap masif, yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional, hingga saat ini dampaknya masih dirasakan masyarakat.
(Baca: Jaksa KPK Yakin Gamawan Fauzi Terima Uang Korupsi E-KTP)
Menurut jaksa, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih belum memiliki e-KTP.
Selain itu, Irman yang dianggap mempunyai otoritas untuk mencegah terjadinya korupsi, malah menjadi bagian dari kejahatan. Sebagai hal yang juga memberatkan, perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara cukup besar, hingga Rp 2,3 triliun.
Menurut jaksa, kedua terdakwa terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
(Baca: Jaksa KPK Yakin Ada Aliran Uang E-KTP untuk Marzuki Alie dan Banggar DPR)
Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dollar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dollar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.
Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.
Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.