JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sidang kali ini mengagendakan pembacaan surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.
Keduanya didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,314 triliun. Kerugian tersebut diakibatkan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan e-KTP.
Menurut jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Marzuki Alie: Sumpah Mati, Teganya Ngomong Saya Terima Uang E-KTP
Selain itu, keduanya diduga terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Kasus ini diduga tidak hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto.
Surat dakwaan jaksa KPK menyebut sejumlah anggota DPR, anggota konsorsium, dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri, ikut menikmati aliran dana proyek multiyears senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa hampir 300 saksi.
Namun, dalam persidangan, jaksa hanya menghadirkan 106 saksi dari berbagai unsur dan 5 orang ahli.
Sejak proses penyidikan hingga ke tahap penuntutan, kedua terdakwa telah mengajukan permohonan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK.
Kedua terdakwa yang merasa telah bersikap kooperatif dan berterus terang berharap permohonan justice collaborator tersebut dikabulkan KPK.