JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mulai melakukan tahapan untuk membentuk perangkat pengawas dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hal ini perlu dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019.
Untuk Pemilu, tahap awal verifikasi partai politik (parpol) akan dilakukan sekitar Oktober 2017.
Bawaslu berharap, ketika dimulai tahapan verifikasi parpol, Panwas Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi sudah siap.
Dengan demikian, bisa mengawal proses demokrasi yang berlangsung.
"Targetnya, akhir Agustus Panwas Kabupaten/Kota sudah terbentuk," kata Abhan, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Hingga hari ini, pembentukan Panwas Kabupaten/Kota memasuki tahap pendaftaran.
Baca: Baru Satu Pemda Teken NPHD, Bawaslu Akan Temui Tjahjo Kumolo
Pada awal Juli, para pendaftar akan mengikuti tes tertulis secara serentak yang dibagi dalam empat gelombang.
Gelombang pertama, tes tertulis serentak akan dilaksanakan di Pulau Sumatera.
Kemudian, gelombang kedua di Jawa dan Kalimantan; gelombang ketiga di Sulawesi, dan gelombang keempat di Papua.
Sementara, untuk pembentukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu sudah melakukan pembekalan kepada tim seleksi dan meminta keterwakilan 30 persen perempuan.
"Dalam waktu dekat ini, ada 25 Bawaslu Provinsi akan dibentuk. Pada awal Juli 2017, timsel mulai bekerja dengan melakukan sosialisasi, dilanjutkan pengumuman pendaftaran Bawaslu Provinsi," ujar Abhan.
Terkait anggaran Pilkada 2018, Abhan mengatakan, 14 kabupaten dan 8 kota yang anggarannya sudah disetujui, akan melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) segera setelah Panwas Kabupaten/Kota terbentuk.
Pembahasan NPHD sudah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi masing-masing.
Akan tetapi, karena Panwas Kabupaten/Kota bersifat ad hoc, maka Bawaslu Provinsi yang sudah ada diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Pemkab/Pemkot masing-masing.
"Sehingga, begitu Panwas Kabupaten/Kota terbentuk, langsung bisa ditandatangani NPHD-nya," kata Abhan.