JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengingatkan Mahkamah Agung (MA) agar proses seleksi calon hakim yang akan digelar pada Juli 2017 disesuaikan dengan ada di ketentuan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi, merespons disetujuinya permintaan MA oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait formasi hakim.
Selain itu, yang juga menjadi acuan adalah ketentuan Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.
Farid mengatakan, meski saat ini RUU JH tengah dibahas di DPR, salah satu materi dalam RUU tersebut menyatakan bahwa status hakim sebagai pejabat negara.
"Kami mengimbau agar proses seleksi disesuaikan dengan konten yang sedang disusun dalam RUU tersebut," kata Farid, melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).
Farid mengatakan, KY memahami kebutuhan pada badan peradilan di bawah MA.
Oleh karena itu, MA harus benar-benar selektif dan melihat kebutuhan serta memberikan jaminan kepada publik bahwa rekrutmen hakim ini akan memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
"Karena masyarakat Indonesia menginginkan generasi hakim yang baru dan generasi hakim yang tentu saja jauh lebih baik," kata Farid.