JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pembekuan anggaran KPK akan membuat lembaga anti-korupsi itu tidak bisa bekerja maksimal.
Akhirnya, para pelaku korupsi akan diuntungkan dengan hal ini.
"Kalau anggaran KPK dibekukan atau dipotong sehingga kemudian membuat KPK menjadi tidak maksimal bekerja, tentu saja yang paling diuntungkan adalah para pelaku kasus korupsi itu sendiri," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
Pernyataan Febri ini menanggapi Politisi Golkar Muhammad Misbakhun yang mengusulkan agar DPR memboikot pembahasan anggaran KPK dan Polri karena menolak membantu menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam S. Haryani.
Febri mengatakan, pembekuan anggaran terhadap Polri juga bakal mengganggu tugas yang selama ini dilakukan Polri seperti pemberantasan terorisme dan penanganan kasus pidana lainnya.
"Sama saja ketika kalau anggaran di kepolisian dibekukan atau dipotong akan ada risiko yang lebih besar di seluruh Indonesia, para petugas keamanan ada tugas pemberantasan terorisme dan juga kasus-kasus tindak pidana yang lain," ujar Febri.
Baca: Usul Boikot Anggaran KPK-Polri, Misbakhun Dinilai Kekanak-kanakan
Oleh karena itu, KPK meminta DPR mempertimbangkan secara matang usulan tersebut.
"Karena kita sedang serius secara bersama-sama melakukan penegakan hukum dan saya rasa masyarakat yang akan dirugikan jika hukum itu berhenti bekerja atau menjadi lebih lambat kerjanya," ujar Febri.
"Tapi saya kira secara kelembagaan di DPR tentu harapannya DPR tetap akan konsen pada penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi," lanjut dia.
Pembekuan anggaran KPK dan Polri
Misbakhun sebelumnya menilai KPK dan Polri tidak menghormati DPR terkait menghadirkan Miryam ke Pansus Angket KPK.
Menurut Misbakhun, pembekuan anggaran Polri dan KPK telah dibicarakan di Panitia Angket dan mayoritas anggota panitia yang terdiri atas 23 orang menyetujuinya.
Anggota Panitia Angket ini berasal dari tujuh fraksi di DPR, yaitu Fraksi PDI-P, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.
Baca: Minta Anggaran Polri-KPK Dibekukan, Misbakhun Dianggap Arogan
Sebagian besar anggota Panitia Angket adalah anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Polri dan KPK dan setiap tahun bertugas membahas anggaran untuk kedua institusi itu.
Misbakhun melontarkan wacana itu setelah KPK menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga menyebut bahwa polisi tidak bisa membawa paksa Miryam untuk dihadirkan di Pansus.