JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Dahlan menilai usulan penahanan anggaran Kepolisian dan KPK untuk 2018 menunjukkan disorientasi pembentukan pansus hak angket jika hal itu disetujui.
Usul tersebut dilontarkan oleh Anggota pansus hak angket KPK Mukhamad Misbakhun menyusul sikap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang enggan membantu untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani ke pansus hak angket.
"Kalau semacam ini kan sudah di luar kerja DPR ya. Ini yang dikatakan sebagai disorientasi pansus hak angket. Mengancam institusi dengan fungsi dan kewenangannya sampai membajak kebijakan anggaran. Kalau itu yang dilakukan, semakin jauh dari mandat pembentukan pansus hak angket itu sendiri," ujar Dahlan saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6/2017).
(Baca: Kapolri Sebut Penyanderaan Anggaran Polri Berdampak Luas)
Dahlan memandang usul tersebut merupakan bentuk arogansi terhadap institusi lain jika tidak tunduk pada kehendak DPR.
Selain itu, lanjut dia, usul penahanan anggaran akan semakin menunjukkan DPR tidak berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.
"Justru kalau dilakukan akan menjadi kekerdilan DPR, bukannya membahas isu strategis dukungan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi," ucap Dahlan.
"Satu disorientasi, kedua tidak ada dukungan dari DPR terhadap komitmen untuk memberikan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi," tambah dia.
Di sisi lain, Dahlan juga mempertanyakan dasar kepentingan dari usul penahanan anggaran.
Menurut dia, setiap usul yang dilontarkan oleh anggota DPR harus berdasarkan pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
"Usul itu atas dasar kepentingan siapa. Publik atau kepentinggan pribadi anggota itu sendiri," kata Dahlan.
(Baca: KPK: Pembekuan Anggaran Penegak Hukum Sangat Diinginkan Koruptor)
Sebelumnya, Misbakhun mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.
Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.
Namun, ia membantah jika usulan tersebut merupakan ancaman kepada Kepolisian dan KPK.