Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ini Surat Sungguh Arogan, dengan Lambang Garuda Surat Begini Muncul di DPR"

Kompas.com - 20/06/2017, 06:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum terhadap KPK karena menilai komisi anti-rasuah itu arogan.

Hal itu berkaitan dengan isi surat KPK yang menjawab permintaan pansus angket untuk menghadirkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.

Terutama pada poin nomor dua surat KPK, yang menyebutkan tentang pendapat KPK bahwa upaya menghadirkan Miryam dalam pansus dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Adapun Miryam saat ini berstatus tahanan KPK.

Sejumlah anggota pansus merasa keberatan. Pertimbangan untuk menyeret KPK ke jalur hukum pun akan dibahas dalam rapat internal pansus.

"Itu nanti perlu kami diskusikan lagi di rapat internal karena ini baru pemanggilan pertama. Meski bisa dikategorikan pelecehan terhadap parlemen tapi saya menilai kita masih bisa kasih kesempatan pada KPK," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Risa Mariska seusai rapat pansus, Senin (19/6/2017).

Isi surat tersebut pertama disinggung oleh Anggota Pansus dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang. Menurut dia, poin nomor dua tersebut mengarah pada pelecehan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket

Menurut Junimart, kerja pansus dijamin oleh konstitusi dan mekanisme pemanggilan Miryam telah tercantum dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pansus, sambung dia, berwenang dan bisa memanggil siapapun. Anggota Komisi III DPR itu juga menyoroti lambang burung garuda yang dibubuhkan dalam surat KPK.

"Ini surat sungguh arogan menurut saya, dengan lambang garuda pancasila, surat begini muncul di DPR. Oleh karena itu saya meminta agar surat ini disikapi secara hukum khususnya pada poin dua," kata Junimart.

Baca: Pansus Yakini Pemanggilan Miryam Tak Kaburkan Proses Hukum

Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis sependapat dengan Junimart. Ia bahkan melihat surat juga KPK bernada ancaman.

"Saya berpendapat poin dua sudah berbau ancaman. Karena pansus dibentuk secara sah saya dapat menyatakan pula bahwa sudah terjadi contempt of parliament dalam konteks ini. Saya berharap ditindaklanjuti," ujarnya.

Adapun Anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berpendapat, seharusnya KPK menawarkan jalan tengah jika tak bisa mengizinkan Miryam datang ke rapat pansus. Misalnya, dengan menawarkan akses pemeriksaan bagi anggota pansus terhadap Miryam yang kini berstatus tahanan KPK. Ia mencontohkan pada kasus mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Baca: KPK Larang Miryam Hadir, Pansus Angket Jadwalkan Pemanggilan Kedua

"Contoh saat Patrialis ditangkap, kemudian majelis kehormatan MK, kan juga boleh dikasih akses periksa walaupun hanya di sana. Nah, harusnya KPK hadir dengan tawaran jalan tengah, misal kami tawarkanlah, 'kami fasilitasi pansus hak angket yang dateng kemari'," ucap Arsul.

Alih-alih langsung menuding pansus menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), KPK semestinya bertanya terlebih dahulu dan tak langsung menyimpulkan. Ia juga menilai KPK terlalu berkutat pada penafsiran salah satu Undang-undang saja.

"Malah ngancam lagi, obstruction of justice. Itu menurut saya kekurang ajaran kelembagaan terhadap lembaga negara," ujarnya.

 

Kompas TV Pansus Angket KPK akan Panggil Miryam S. Haryani
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com