Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak RUU Pemilu Tak Kunjung Rampung, KPU Terkendala Anggaran

Kompas.com - 19/06/2017, 21:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya kesulitan merealisasikan tahapan pemilu bila pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tak kunjung selesai.

Menurut Arief, kendala yang dihadapi KPU dengan molornya pembahasan RUU Pemilu bukanlah soal waktu, melainkan anggaran.

Ia mengatakan, semestinya jika Undang-Undang Pemilu yang baru terbit, KPU sudah bisa menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) yang pertama, yakni PKPU Tahapan Pemilu.

Sebab PKPU tahapan lah yang akan mengatur jalannya pemilu.

"Itu (tahapan) mengatur semua kegiatan kepemiluan, kapan dimulai tahapannya, kapan pencalonan, kapan verifikasi, dan seterusnya semua tahapan itu," ujar Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Kalau tidak ada tahapannya, yang mau mencairkan uang pun tanya kamu tuh butuh uangnya kapan, kegiatannya kapan, enggak ngerti juga, itu (kendalanya)," lanjut Arief.

Ia pun mencontohkan saat hendak melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu hingga ke tingkat kecamatan, KPU membutuhkan dana untuk melakukan rekrutmen hingga tingkat kecamatan.

"Itu anggarannya sudah harus tersedia, sekarang belum. Kami sudah melakukan pembahasan (PKPU Verifikasi Parpol) tapi anggarannya belum juga finish pembahasan dan pencairannya," tutur Arief.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu Molor, KPU Siapkan Dua Draf PKPU Tahapan Pemilu)

Forum lobi panitia khusus (pansus) pemilu kembali gagal menemukan titik temu dalam pembahasan lima isu krusial, khususnya presidential threshold.

Akibatnya, pembahasan diperpanjang hingga 10 Juli 2017. Pada 10 Juli, pansus akan mengambil keputusan tingkat pertama, yakni membawanya ke rapat paripurna.

Baru pada 20 Juli 2017, keputusan final di rapat paripurna akan diambil.

"Hasil lobi-lobi kita akan menempuh jalur musyawarah mufakat sampai titik darah penghabisan. Pansus sudah menyampaikan ke rapat Bamus (Badan Musyawarah), Bamus menjadwalkan rapat paripurna 20 Juli," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, di Ruang Rapat Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com