Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2017, 18:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saling bantah dan beda pendapat terjadi saat pengusaha impor daging, Basuki Hariman, bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2017).

Basuki bersaksi untuk dua terdakwa, yakni mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, dan orang dekat Patrialis, Kamaludin.

Beda pendapat terjadi saat Basuki ditanya soal pemberian uang 20.000 dollar AS dari Kamaludin. Dalam surat dakwaan, Kamaludin disebut pernah meminta uang kepada Basuki pada Desember 2016.

Kamaludin disebut meminta uang untuk dua keperluan. Pertama, Kamaludin membutuhkan uang untuk keperluan berlibur bersama keluarga. Selain itu, uang untuk keperluan umrah Patrialis Akbar.

Dalam persidangan, Basuki membantah memberikan uang untuk keperluan Patrialis. Menurut Basuki, ia hanya diminta menyediakan uang untuk keperluan berlibur dan umrah Kamaludin.

(Baca: Voucher Uang Rp 2 Miliar untuk Patrialis Ditulis Inisial MK)

Hal itu juga dipertegas oleh Patrialis Akbar. Dalam persidangan, Patrialis menanyakan, apakah Basuki pernah diminta uang olehnya untuk keperluan umrah.

"Tidak ada," kata Basuki.

Namun, di akhir persidangan, Kamaludin merasa keberatan dengan keterangan Basuki. Menurut Kamaludin, saat itu ia memang meminta uang untuk berlibur dan biaya umrah Patrialis Akbar.

"Mengenai 20.000 dollar AS, tidak benar buat saya pergi umrah. Yang saya tahu, saya waktu itu buat saya ke luar negeri dan untuk Pak Patrialis umrah," kata Kamaludin.

(Baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)

Bahkan, menurut Kamaludin, saat dilakukan pertemuan dan dibicarakan soal permintaan uang, Basuki dan Patrialis hadir dan ikut membicarakan.

Namun, Basuki menyatakan tetap pada keterangannya. Ia pun berupaya meyakinkan hakim bahwa keterangannya benar.

"Tidak mungkin yang mulia. Itu untuk Kamaludin, dia mau umrah dan mau liburan sama anaknya ke Singapura. Tidak pernah dia bilang uang untuk Patrialis," kata Basuki.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com