JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memudahkan calon perseorang mendapat banyak dukungan.
Sebab, jika sebelumnya syarat dukungan bagi calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya, saat ini bagi warga yang sudah memenuhi syarat hak pilih sudah bisa memberikan dukungan.
Adapun syarat warga memiliki hak pilih, yakni sudah berusia 17 tahun atau telah menikah.
"(Pasca putusan MK, aturan terkait dukungan untuk calon perseorangan) lebih longgar sebetulnya, pokoknya pada hari pemungutan suara nanti anda sudah berusia 17 tahun boleh," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Arief Budiman saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2017).
(Baca: MK Terima Sebagian Permohonan Uji Materi "Teman Ahok" dkk )
Ketika ditanyakan apakah nanti akan mempersulit KPU dalam proses verifikasi data, Arief berharap, hal itu tak menjadi kendala pihaknya. Sebab, menurut Arief, tidak banyak yang mempengaruhi cara verifikasi. Selain itu, terkait data penduduk sudah ada basis data.
"Ya semoga (tak mempersulit)," kata Arief.
Sebelumnya, perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan putusan MK atas uji materi yang diajukan oleh "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.
Menurut Teman Ahok dan para Pemohon lainnya, jika syarat dukungan calon perseorangan menjadi tidak fair.
Karena ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih lantaran baru saja berusia 17 tahun atau baru menikah, maupun menjadi penduduk pindahan tetapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.