Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sidang Tuntutan Atut, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta

Kompas.com - 16/06/2017, 13:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Nama mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, disebut dalam surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten. Rano disebut menerima uang Rp 700 juta.

"Perbuatan terdakwa tidak hanya menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar, tapi juga menguntungkan orang lain," ujar jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Beberapa orang yang ikut diperkaya yaitu, adik kandung Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yakni sebesar Rp 50 miliar. Kemudian, mantan Kepala Dinas Provinsi Banten, Djaja Buddy Suhardja, sebesar Rp 240 juta.

Salah satu yang juga menerima adalah Rano Karno.

(Baca: Adik Atut Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 11 Miliar)

Djadja Buddy Suhardja pernah mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno. Uang itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal itu diakui Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).

"Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno)," ujar Djadja kepada jaksa KPK.

Awalnya, jaksa KPK Budi Nugraha mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap. Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.

(Baca: Korupsi Alkes Banten, Kode Atut A1, Rano Karno A2)

Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com