Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Diatur KUHP Dinilai sebagai Upaya Mendelegitimasi KPK

Kompas.com - 15/06/2017, 21:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan pihaknya konsisten untuk menolak diaturnya tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"ICW tetap konsisten sampai saat ini kita menolak masuknya delik korupsi di KUHP. Kenapa, karena kalau delik korupsi itu masuk ke KUHP, korupsi sebagai kejahatan luar biasa hilang," kata Emerson, saat ditemui di acara survei SMRC, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

Pihaknya tidak percaya alasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa tindak pidana korupsi dimasukan ke RUU KUHP salah satunya karena belum ada lex generalist-nya.

(Baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

"Kita sendiri enggak terlalu percaya dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kenapa, karena Pak Menterinya sendiri kan bukan clear birokrat, dia mewakili juga dari partai politik dan nama Pak Yasonna disebut-sebut juga di proyek e-KTP," ujar Emerson.

Emerson meminta pihak pemerintah tidak terjebak dengan cara-cara pelemahan KPK di luar hal angket seperti memasukan tindak pidana korupsi di RUU KUHP ini.

"Pertanyaannya, apa dasar yang kuat sehingga pemerintah itu setuju dengan tawaran dari DPR. Kan harus ada alasan yang kuat. Kalau sekadar (pernyataan) Yasonna Laoly, itu kita juga pertanyakan obyektivitasnya," ujar Emerson.

Jika tindak pidana korupsi masuk ke RUU KUHP, perbuatan suap menurut dia tidak akan bisa ditangani KPK.

"Jadi kejahatan jabatan dan itu enggak bisa ditangani oleh KPK," ujar Emerson.

"Jadi yang ditangani KPK cuma kasus-kasus, proyek-proyek kerugian negara. Itu yang kita khawatirkan, artinya ini mendelegitimasi," kata Emerson lagi.

(Baca: Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham)

Apabila tindak pidana korupsi tetap dimasukan ke RUU KUHP, pihaknya akan mengajukan Judicial Review.

"Kita sebenarnya berharap DPR, pemerintah khususnya, untuk menarik dukungan RUU KUHP ini," ujarnya.

Kompas TV Jokowi: KPK Tidak Boleh Dilemahkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com