Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi BPD Papua Rugikan Negara Rp 359 Miliar

Kompas.com - 15/06/2017, 18:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri tengah mengusut dua kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua ke dua perusahaan swasta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, kasus ini terjadi di periode 2013-2014.

“Terindikasi terjadi penyimpangan dalam proses pemberian kredit kepada dua debitur yaitu PT. SBI dan PT. VS dari BPD Papua,” ujar Ari, melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6/2017).

Pada kasus pertama, muncul kerugian negara sebesar Rp 270 miliar. Sementara, pada kasus kedua, kerugian negara mencapai Rp 89 miliar.

Dengan demikian, total kerugian sementara yang dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yakni Rp 359 miliar.

Penyimpangan oleh korporasi tersebut dilakukan pada tahap analisis dan persetujuan kredit hingga penyimpangan pada tahap pencairan kredit.

Kemudian, dana pencairan kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak hanya itu, pemberian restrukturisasi yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dan peruntukan sehingga berujung pada macetnya pembayaran kredit saat jatuh tempo.

Dengan kerugian negara yang terbilang besar, maka sejumlah tindakan dilakukan.

Penyidik telah menyita aset dan melelang empat kapal kargo milik pihak swasta.

"Kalau hanya sekedar disita, dibiarkan begitu saja di pelabuhan, justru memakan biaya besar karena menggunakan uang negara. Salah satu cost-nya pasti masuk dalam biaya pengeluaran pengamanan barang bukti," kata Ari.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Papua, Johan Kafiar, sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami penyimpangan dana tersebut dilakukan ke mana saja.

Selain itu, polisi juga masih terus mengejar aset lain terkait tindak pidana tersebut.

"Juga dari pihak swastanya, debitur atau corporate-nya bakal segera kami jerat,” kata Ari.

Kejahatan korporasi yang melibatkan dua perusahaan swasta sebagai debitur dan BPD Papua itu rencananya akan dikenakan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan dikenakan, di antaranya, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Peraturan MA (Perma) No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

Ari mengatakan, menggerogoti uang negara yang berasal dari pajak masyarakat demi kepentingan pribadi sama saja "memakan daging saudara sendiri".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com