Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Terima Dampak Putusan MK terkait Pembatalan Perda

Kompas.com - 15/06/2017, 15:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan perda tingkat kabupaten maupun provinsi telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Apabila ada perda yang dianggap mesti dibatalkan, harus melalui mekanisme pengajuan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Menangapi itu, MA menyatakan, harus siap jika Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.

"Kalau MA berdasarkan permohonan, berdasarkan gugatan, kami enggak bisa mencegah," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Rabu (15/6/2017).

(Baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)

Menurut Suhadi, ini merupakan dampak dari putusan MK. "Siap atau tidak itu kan risikonya," kata Suhadi.

Suhadi menyampaikan, permohonan uji materi akan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku.

Nantinya, uji materi itu masuk pada kamar Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Setiap permohonan uji materi yang diajukan akan diproses. 

Adapun proses uji materi akan memakan waktu selama tiga bulan.

"Penyelesaian perkara harus putus tiga bulan sejak diajukan. Apakah nanti bisa terlaksana, kalau ini ribuan ya kita lihat saja nanti," ujar dia.

Sebelum adanya putusan MK, sekira 3.153 perda bermasalah sudah dibatalkan Kemendagri. Namun demikian, masih banyak perda bermasalah yang hingga kini belum dihapus.

"Itu saja batalinnya lama, enggak bisa cepat," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, saat dikonfirmasi, Rabu.

(Baca: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda)

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.

MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri akan berkonsultasi kembali dengan Mahkamah Konstitusi terkait hasil keputusan MK.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com