JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membatalkan perda tingkat kabupaten maupun provinsi telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila ada perda yang dianggap mesti dibatalkan, harus melalui mekanisme pengajuan uji materi di Mahkamah Agung (MA).
Menangapi itu, MA menyatakan, harus siap jika Kemendagri mengajukan uji materi terhadap perda-perda yang dinilai bermasalah.
"Kalau MA berdasarkan permohonan, berdasarkan gugatan, kami enggak bisa mencegah," ujar Juru Bicara MA, Suhadi saat dihubungi, Rabu (15/6/2017).
(Baca: Putusan MK Cabut Kewenangan Mendagri Batalkan Perda Provinsi)
Menurut Suhadi, ini merupakan dampak dari putusan MK. "Siap atau tidak itu kan risikonya," kata Suhadi.
Suhadi menyampaikan, permohonan uji materi akan ditanggapi sesuai prosedur yang berlaku.
Nantinya, uji materi itu masuk pada kamar Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Setiap permohonan uji materi yang diajukan akan diproses.
Adapun proses uji materi akan memakan waktu selama tiga bulan.
"Penyelesaian perkara harus putus tiga bulan sejak diajukan. Apakah nanti bisa terlaksana, kalau ini ribuan ya kita lihat saja nanti," ujar dia.
Sebelum adanya putusan MK, sekira 3.153 perda bermasalah sudah dibatalkan Kemendagri. Namun demikian, masih banyak perda bermasalah yang hingga kini belum dihapus.
"Itu saja batalinnya lama, enggak bisa cepat," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Widodo Sigit Pudjianto, saat dikonfirmasi, Rabu.
(Baca: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda)
Sebelumnya, Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang diterbitkan pada Rabu 15 Juni 2017 mencabut kewenangan Mendagri membatalkan perda provinsi.
MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.
Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa pencabutan Perda Kabupaten/Kota oleh gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan Perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.