Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Harus Tunduk kepada DPR

Kompas.com - 15/06/2017, 13:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, alasan DPR menggulirkan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat.

DPR beralasan, selama ini KPK berjalan tanpa pengawasan.

Ia berpendapat, selama ini, dalam menjalankan kewenangan pro justicia, KPK selalu mendapatkan pengawasan.

Pengawasan terhadap KPK melekat dalam sistem peradilan pidana, bukan oleh DPR.

"Misalnya, ketika melakukan penyadapan, KPK wajib menghadirkan rekaman penyadapan itu ke pengadilan agar dapat diterima sebagai bukti," kata Miko, melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).

"Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka KPK wajib melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa secara terbuka," tambah dia.

Hal ini, lanjut Miko, berlaku sama untuk kewenangan-kewenangan penegakan hukum lainnya yang dilakukan KPK.

Baca: Ketua KPK: Rekaman Pengakuan Miryam Tak Perlu Dibuka di Pansus Angket

Artinya, KPK dilengkapi sistem pengawasan dan harus tunduk pada sistem peradilan pidana yang mengharuskan adanya mekanisme saling uji.

Miko menambahkan, penggunaan hak angket oleh DPR bertentangan dengan asas independensi KPK sebagai penegak hukum dan akan mengganggu pengungkapan kasus-kasus korupsi yang tengah ditangani, seperti kasus e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya.

Hal itu terlihat dari wacana permintaan informasi atau dokumen terkait pengungkapan perkara.

"Sebagaimana ketentuan Pasal 205 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan KPK wajib hadir dan menyerahkan segala dokumen apabila dimintakan oleh Pansus Hak Angket," kata Miko.

Meski demikian, KPK bisa saja menolak memberikan informasi atau dokumen terkait perkara yang tengah ditangani kepada Pansus Hak Angket.

Baca: Lewat Surat, Miryam S Haryani Bantah Ditekan Anggota Komisi III

Sebab, terdapat ketentuan undang-undang lainnya, seperti pada Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa materi penyidikan adalah dokumen yang bersifat dikecualikan untuk dapat diakses.

Miko mengatakan, selain itu juga terdapat konflik kepentingan di antara pengusung dan anggota Pansus Hak Angket.

"Oleh karenanya, tidak salah muncul kesan bahwa ini bukan aspirasi rakyat (konstituen) melainkan aspirasi para anggota Pansus Hak Angket sendiri," kata Miko.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com