JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, menginginkan agar dua kubu yang berkonflik di PPP duduk bersama dan menyelesaikan sengketa yang terjadi.
Ia meminta agar kubu Romahurmuziy, yang baru memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menjajaki islah (damai) dengan kubu Djan Faridz.
"Mari duduk sama rendah, berdiri sama tinggi," ujar Dimyati, saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).
Ia mengatakan, jika terus menempuh proses hukum, partai yang akan merugi.
"Kalau terus seperti ini kan kader akan kabur-kaburan nanti. Kalau begini terus gimana mau besar PPP, remuk malah nantinya," papar Dimyati.
Tantangan besar akan dihadapi PPP, terutama Pemilu 2019.
"PPP kalaupun sudah bersatu, menghadapi lolos tidaknya parliamentary threshold saja susah. Apalagi kalau masih pecah kaya gini. Golkar aja bisa kok bersatu, masa PPP enggak bisa," kata Dimyati.
Baca: Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz
"PPP ini partai Islam lho. Apalagi ini di bulan Ramadhan, masak malah begini terus," lanjut dia.
PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.
Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.
PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.
Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.
Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.
Baca: PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Romi dan Menkumham dalam Sengketa PPP
Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.
Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.