Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Djan Faridz: Golkar Saja Bisa Bersatu, Masak PPP Tidak Bisa

Kompas.com - 15/06/2017, 13:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, menginginkan agar dua kubu yang berkonflik di PPP duduk bersama dan menyelesaikan sengketa yang terjadi. 

Ia meminta agar kubu Romahurmuziy, yang baru memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, menjajaki islah (damai) dengan kubu Djan Faridz.

"Mari duduk sama rendah, berdiri sama tinggi," ujar Dimyati, saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).

Ia mengatakan, jika terus menempuh proses hukum, partai yang akan merugi. 

"Kalau terus seperti ini kan kader akan kabur-kaburan nanti. Kalau begini terus gimana mau besar PPP, remuk malah nantinya," papar Dimyati.

Tantangan besar akan dihadapi PPP, terutama Pemilu 2019.

"PPP kalaupun sudah bersatu, menghadapi lolos tidaknya parliamentary threshold saja susah. Apalagi kalau masih pecah kaya gini. Golkar aja bisa kok bersatu, masa PPP enggak bisa," kata  Dimyati.

Baca: Dimenangkan PTTUN, PPP Kubu Romy Ajak Islah Kubu Djan Faridz

"PPP ini partai Islam lho. Apalagi ini di bulan Ramadhan, masak malah begini terus," lanjut dia.

PTTUN Jakarta melalui amar putusan Nomor 58/ B/2017/PT.TUN.JKT memenangkan Menkumham dan PPP kubu Romahurmuziy dalam sengketa kepengurusan partai.

Dalam amar putusannya, PTTUN Jakarta menyatakan, perselisihan kepengurusan PPP, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) beserta penjelasannya dari Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, seharusnya diselesaikan melalui forum Mahkamah Partai Politik.

PTTUN Jakarta juga menyatakan Keputusan Menkumham No.M.HH-06-AH.11.01 Tahun 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021, hanya bersifat formal administrasi.

Dengan demikian, surat keputusan tersebut tidak termasuk keputusan Tata Usaha Negara yang dapat diuji keabsahan atau legalitasnya oleh Peradilan Tata Usaha Negara.

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mensyaratkan isi atau substansi suatu Keputusan Tata Usaha Negara harus menimbulkan akibat hukum.

Baca: PTTUN Jakarta Menangkan Kubu Romi dan Menkumham dalam Sengketa PPP

Makna "menimbulkan akibat hukum" adalah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, bukan merupakan keputusan yang semata sifatnya formal administratif.

Dengan demikian, kubu Romahurmuziy dinyatakan sebagai pemegang kepengurusan PPP yang sah.

Kompas TV Djan Faridz: Pecat!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com