JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sedang menyelidiki temuan narkoba yang didapat di dalam sel mewah yang berada di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Pelaku oknum yang memasukkan barang-barang itu sedang diselidiki," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2017).
Wayan Dusak menduga masuknya barang haram tersebut tidak mungkin atas pengetahuan kepala lapas. Ia menilai ini ulah oknum sipir lapas yang bermain dengan Haryanto Chandra alias Gombak, napi penghuni sel mewah tersebut.
"Oknum menurut saya itu, enggak mungkin secara sistem kalau Kalapas tahu. Ya oknum petugas kami yang dibeli sama Haryanto itu. Enggak mungkin juga tidak ada pegawai yang tidak terlibat," ujar Dusak.
Dusak mengatakan, temuan sel mewah ini berkat kerja sama antara pihaknya dengan Badan Narkotika Nasional.
"BNN masuk karena kerja sama dengan kami, jadi temuan ini dari kerja sama dengan kami," ujar Dusak.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya menemukan sel mewah ketika melakukan penggeledahan di sel yang ditempati oleh terpidana kasus narkotika, Haryanto Chandra alias Gombak.
Penggeledahan dilakukan pada 31 Mei 2017. Haryanto Chandra alias Gombak merupakan narapidana Lapas Cipinang kelas IA yang divonis penjara selama 14 tahun.
(Baca: BNN Temukan Sel Mewah dengan AC dan "Wifi" di Lapas Cipinang)
Dari penemuan sel mewah itu, penyidik BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit iPad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel.
"Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," ucap Budi.