JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Yasonna, hal itu tidak akan menghapuskan sifat lex specialist atau kekhususan KPK. Hal serupa terjadi pada lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kecuali dengan undang-undang ini kewenangan yang bersifat khusus dari KPK, BNN, BNPT akan hilang. Itu barulah ribut sedunia. Ini kan enggak," kata Yasonna seusai acara buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
Ia menjelaskan, harus ada core crime atau inti yang mengatur delik korupsi dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk membangun satu sistem hukum pidana yang benar.
"Tidak mungkin lex specialist kalau tidak ada lex generalist-nya. Ini kan pemahaman, acara melihat yang seolah-olah dimasukkan ke situ seolah kewenangan KPK enggak ada. Enggak ada dong begitu," tuturnya.
"Ini KUHP yang terbuka. Bukan KUHP tertutup. Tapi core crime-nya harus ada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Benny Kabur Harman sebelumnya menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.
(Baca juga: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)
Sebelum munculnya keputusan ini, sempat terjadi perdebatan panjang antara KPK, pemerintah, dan DPR.
Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi KPK, Evi Laili Cholis tidak sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR karena merasa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan lex specialist-nya.
Namun, Benny membantah kekhawatiran KPK. Menurut dia, apa yang dikhawatirkan KPK kurang berdasar.
Sebab, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di RUU KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-Undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).
Karena, itu Benny berharap KPK tidak perlu khawatir akan dilemahkan kewenangannya dengan diakomodasinya tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus.
(Baca juga: KPK Ingin Aturan Tipikor Terlepas dari KUHP)