Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana Korupsi Diatur dalam KUHP, Ini Alasan Menkumham

Kompas.com - 15/06/2017, 05:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan kehilangan kewenangannya yang bersifat khusus sekalipun tindak pidana korupsi nantinya akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Yasonna, hal itu tidak akan menghapuskan sifat lex specialist atau kekhususan KPK. Hal serupa terjadi pada lembaga lainnya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Kecuali dengan undang-undang ini kewenangan yang bersifat khusus dari KPK, BNN, BNPT akan hilang. Itu barulah ribut sedunia. Ini kan enggak," kata Yasonna seusai acara buka bersama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Ia menjelaskan, harus ada core crime atau inti yang mengatur delik korupsi dalam KUHP. Hal ini dilakukan untuk membangun satu sistem hukum pidana yang benar.

"Tidak mungkin lex specialist kalau tidak ada lex generalist-nya. Ini kan pemahaman, acara melihat yang seolah-olah dimasukkan ke situ seolah kewenangan KPK enggak ada. Enggak ada dong begitu," tuturnya.

"Ini KUHP yang terbuka. Bukan KUHP tertutup. Tapi core crime-nya harus ada," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP Benny Kabur Harman sebelumnya menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP.

(Baca juga: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Sebelum munculnya keputusan ini, sempat terjadi perdebatan panjang antara KPK, pemerintah, dan DPR.

Kepala Bagian Litigasi dan Nonlitigasi KPK, Evi Laili Cholis tidak sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR karena merasa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan kehilangan lex specialist-nya.

Namun, Benny membantah kekhawatiran KPK. Menurut dia, apa yang dikhawatirkan KPK kurang berdasar.

Sebab, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di RUU KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-Undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Karena, itu Benny berharap KPK tidak perlu khawatir akan dilemahkan kewenangannya dengan diakomodasinya tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana khusus.

(Baca juga: KPK Ingin Aturan Tipikor Terlepas dari KUHP)

Kompas TV Jokowi Dukung Penguatan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com