Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Minta Pemerintah Inisiasi RUU Empat Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 14/06/2017, 23:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah segera menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kejahatan Genoside, Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan Perang, serta Kejahatan Agresi untuk menggantikan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Di samping itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah menghapus rancangan Bab IX yang mengatur Tindak Pidana Pelanggaran Berat HAM dari RUU KUHP.

Saat ini dalam draf RUU KUHP, keempat kejahatan tersebut masuk dalam Tindak Pidana Pelanggaran Berat HAM.

(Baca: Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP)

Komisioner Komnas HAM Rhoicatul Aswidah mengatakan, unsur-unsur kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi membutuhkan pengaturan yang lebih detail.

Dengan pengaturan yang rinci, maka bisa dijelaskan secara lebih tepat unsur-unsur atau bentuk-bentuk perbuatan pada masing-masing jenis kejahatan tersebut.

"Pengaturan-pengaturan tersebut akan sulit jika kejahatan-kejahatan tersebut dimasukkan dalam RUU KUHP," kata Rhoicatul menyampaikan pandangan Komnas HAM terkait RUU KUHP, di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Rhoicatul mengatakan, hukum acara yang berlaku untuk kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi memiliki cukup banyak kekhususan, yang berbeda dari hukum acara pidana pada umumnya.

Atas dasar itu, menurut Komnas HAM, jauh lebih praktis jika kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi diatur dalam UU tersendiri yang bersifat khusus.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Menurut Rhoicatul, hal ini tidak bisa dikatakan bertentangan dengan kodifikasi.

"Oleh karena merupakan kejahatan luar biasa, mempunyai asas-asas yang khusus, memerlukan hukum acara yang khusus, serta merupakan kejahatan yang menjadi urusan komunitas internasional, maka Komnas HAM menolak pengaturan kejahatan genoside, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi dalam RUU KUHP," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com