Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Komnas HAM Ada Ketidaktepatan Istilah dalam RUU KUHP

Kompas.com - 14/06/2017, 22:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rhociatul Aswidah menyampaikan ada beberapa ketidaktepatan atau ketidakakuratan istilah dalam RUU KUHP.

Salah satunya yaitu penggunaan judul atau nomenklatur yang digunakan dalam Bab IX Draf RUU KUHP yaitu "Tindak Pidana HAM yang Berat".

Dalam pandangan Komnas HAM, kata Rhoicatul, nomenklatur ini tidak tepat baik dilihat dari segi tata bahasa maupun maknanya.

"Istilah 'Pelanggaran HAM yang Berat' merupakan istilah umum, bukan istilah hukum. Bagi kesepadanan yang tepat dalam bahasa Indonesia seharusnya disebutkan saja kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi," kata Rhoicatul di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Pemerintah dan DPR Putuskan RUU KUHP Atur Pidana Korupsi)

Ketidaktepatan lainnya yaitu tindak pidana dalam RUU KUHP yang merujuk pada kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma 1998.

Namun, lanjut Rhoicatul, Komnas HAM mencermati bahwa rumusan tindak pidana dalam Bab IX tentang Tindak Pidana HAM yang Berat tidak mengadopsi secara akurat rumusan pasal-pasal dalam Statuta Roma.

RUU KUHP juga mengandung ketidaktepatan pengaturan tanggungjawab komandan dan atau atasan lainnya dengan meletakkan pengaturan tersebut pada Buku II.

Jika diletakkan pada Buku II berarti mengkategorikan tanggung jawab komandan sebagai tindak pidana. Padahal tanggung jawab komandan bukanlah tindak pidana.

"Tetapi merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pidana (modes of criminal responsibility). Seharusnya tanggung jawab komandan diletakkan pada Buku I, yakni pada Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana," imbuh Rhoicatul.

(Baca: Komnas HAM Berharap KUHP Tak Atur Kejahatan Genosida)

Terakhir, Rhoicatul mengatakan rumusan tanggung jawab komandan pada RUU KUHP juga merupakan kopian dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dia bilang, ini berarti mengulangi kesalahan yang terjadi. Kesalahan yang terjadi dalam UU 26/2000 itu salah satunya adalah menerjemahkan frasa "committing or about to commit" sebagaimana diatur pada Pasal 28 Statuta Roma menjadi "melakukan atau baru saja melakukan".

"Padahal seharusnya terjemahannya adalah 'sedang melakukan atau akan melakukan'," pungkas Rhoicatul.

Kompas TV Komnas HAM ke Kemenko Polhukam Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com