JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dossy Iskandar, menyatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPK melalui investigasi hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ia menyatakan, ada berbagai macam instrumen yang bisa digunakan untuk memperbaiki dan memperkuat KPK. Namun, dia memastikan instrumen yang digunakan merupakan rekomendasi dari hasil investigasi yang telah dilakukan DPR.
Saat ditanya apakah salah satu instrumen pembenahan KPK yang akan digunakan DPR memungkinkan berupa revisi Undang-undang KPK, Dossy mengiyakan.
"Ya, Bisa. Revisi kan tidak harus diartikan buruk. Tergantung temuannya kan," ujar Dossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).
(Baca: Pansus Hak Angket Ingin Tata Ulang Fungsi KPK)
Politisi Partai Hanura itu juga mengatakan, revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di internal KPK.
"Bisa saja diundang sebagai mitra kami beritahu, SOP-mu perlu diperbaiki. Itu mengikat dong. Orang kamu anggarannya diatur APBN. Makanya beri keleluasaan kebebasan pansus, panitia angket, untuk hadir memberikan penjelasan," papar Dossy.
Ia menegaskan, DPR akan mencari instrumen paling rasional untuk digunakan untuk membenahi KPK. Karena itu, ia mengatakan pansus tak ingin menutup berbagai kemungkinan instrumen yang bakal digunakan.
"Saya pikir dicari aja, banyak kok," tutur Dossy.