Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial

Kompas.com - 14/06/2017, 16:03 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengingatkan partai politik (Parpol) peserta pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, untuk tidak perlu mengundang KPU dalam acara-acara yang tidak ada kaitannya dengan teknis penyelenggaraan pemilu.

Demikian Arief sampaikan dalam pidato peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2018, di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

"Mohon maaf teman-teman Parpol, kami kalau diundang dalam acara-acara seremonial, kami tidak hadir. Kami mohon maaf," kata Arief.

Acara-acara seremonial yang ia maksud itu misalnya, pembukaan Rakornas Partai A atau ulang tahun Partai B.

(Baca: Tahapan Pilkada Serentak 2018 Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya)

Kendati begitu, Arief menyampaikan pihaknya sangat terbuka apabila ada undangan yang berkaitan dengan teknis pemilu atau sosialisasi/pendidikan baik pada pemilih maupun peserta pemilu.

"Yang KPU hadiri itu kalau kami diminta untuk menjadi nara sumber pembekalan saksi, atau permohonan sosialisasi, penjelasan teknis, kami akan hadir," kata dia.

Menurut Arief, hal ini penting ditegaskan kepada partai peserta pemilu untuk menghindari adanya prasangka.

(Baca: Bahas Anggaran Pilkada Serentak 2018, 171 Daerah Akan Dikumpulkan)

Sebagaimana diketahui, KPU telah merilis tahapan Pilkada Serentak 2018 yang tertuang dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017. Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018. Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018 sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com