Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mantan Hakim Konstitusi Duduk di Kursi Terdakwa Korupsi..

Kompas.com - 14/06/2017, 06:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (13/6/2017), mungkin merupakan hari yang tidak akan dilupakan mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Melihat latar belakang pendidikan dan jabatannya, keberadaan Patrialis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah hal yang aneh.

Namun, kedatangan Patrialis kali ini bukan untuk meninjau suasana pengadilan, apalagi memimpin suatu persidangan. Kemarin, Patrialis hadir sebagai terdakwa.

Patrialis yang biasa tampak gagah mengenakan toga merah-hitam itu kini hanya mengenakan batik hijau lengan pendek dengan celana panjang hitam.

Sekitar pukul 10.05 WIB, Patrialis didampingi seorang laki-laki berbadan tegap dan berambut pendek dengan kartu identitas berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memasuki salah satu ruang sidang utama di Gedung Pengadilan.

Kedatangan Patrialis di dalam ruang sidang langsung disambut awak media. Patrialis tampak didampingi sejumlah kerabat dan anggota keluarganya.

Tak berapa lama, lima orang majelis hakim memasuki ruang sidang. Bersama pengunjung sidang lainnya, Patrialis ikut bangkit berdiri memberi tanda hormat pada hakim.

Setelah palu tanda persidangan dimulai diketuk, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango mempersilakan jaksa KPK untuk menghadirkan terdakwa.

"Kepada petugas, agar segera menghadirkan terdakwa Patrialis Akbar ke muka persidangan," ujar jaksa KPK Lie Setiawan.

(Baca: Patrialis Akbar Didakwa Menerima Suap dari Pengusaha Impor Daging)

Karier cemerlang

Di usianya yang hampir menginjak 60 tahun, Patrialis tersandung kasus suap. Sungguh ironis, Patrialis kini harus berpindah tempat duduk di kursi terdakwa.

Padahal, sebelum tersandung kasus suap, karier Patrialis Akbar terbilang cemerlang. Dia memulai kariernya di bidang hukum saat duduk sebagai anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat  dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Saat itu, Patrialis pernah terlibat dalam pembahasan amandemen konstitusi di Panitia Ad Hoc I Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pengabdiannya pada bidang hukum tak berhenti setelah menjadi anggota dewan. Di bidang politik, Patrialis pernah tergabung dalam Tim Sukses Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono pada 2009 sebagai anggota tim advokasi dan bantuan hukum.

Saat SBY terpilih sebagai presiden di periode kedua, ia kemudian dipercaya menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.

Halaman:


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com