JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017) siang.
Kedatangan keluarga Al-Khaththath untuk menemui Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Mereka meminta bantuan agar Al-Khaththath mendapatkan penangguhan penahanan jelang Hari Raya Idul Fitri.
"Kami berharap dalam berkah Ramadhan, semoga ustadz bisa dikeluarkan untuk ditangguhkan sebelum Lebaran. Jadi kami bisa berkumpul sekeluarga di Hari Raya Idul Fitri," kata istri Al-Khaththath, Kusrini Ambarwati.
Dalam kesempatan tersebut, Rini turut membawa serta enam orang anaknya dan beberapa anggota keluarga lainnya.
(baca: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Makar Al Khaththath ke Kejaksaan)
Rini juga mengadu kepada Fadli soal kondisi Al-Khaththath di tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Misalnya, ia menyebut Al-Khaththath sempat dilarang menjalani ibadah shalat Jumat di masjid dan hanya diperbolehkan menjalani ibadah shalat Jumat di mushola.
Selain itu, soal makanan buka puasa yang hanya diberikan nasi dan lauk. Makanan sahur pun sudah dikirim sejak pukul 22.00 WIB untuk dimakan jam 04.00 WIB.
Belakangan, karena kondisi kesehatan Al-Khaththath ia juga harus makan dengan lauk yang membeli sendiri.
Namun, pihak keluarga merasa dipersulit untuk mengantarkan makanan tersebut.
"Tadinya kami harap adik saya (rumahnya) di dekat Mako bisa kirim buat buka dan sahur, ternyata susah," kata Rini.
Ditahan hampir 2,5 bulan, Al-Khaththath baru satu kali diperiksa, yakni saat penahanan. Keluarga menilainya tak wajar karena seharusnya dalam jangka waktu tersebut sudah ada proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menanggapi aduan tersebut, Fadli Zon akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak terkait, termasuk Kepolisian agar Al-Khaththath dibebaskan atau setidaknya ditangguhkan penahanannya.
"Ini kan sumir sekali masa 2,5 bulan baru diperiksa sekali. Jadi kami nanti akan menyurati langsung dari hasil audiensi dan penyampaian aspirasi ini kemudian akan kami sampaikan di Komisi III lalu bisa kasus ini diangkat di RDP," tutur Fadli.
Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M ditangkap terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017). Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.