JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mempersoalkan barang bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjeratnya.
Menurut Patrialis, tidak ada barang bukti berupa uang saat ia ditangkap.
Hal itu dikatakan Patrialis saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Di akhir persidangan, Patrialis tidak mengajukan keberatan, tetapi meminta izin kepada majelis hakim untuk mengutarakan keluh kesahnya.
Patrialis mengatakan, dalam konferensi pers, Pimpinan KPK mengatakan bahwa ia ditangkap saat sedang bersama wanita, dan dengan dugaan menerima uang 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.
Namun, menurut Patrialis, hingga saat ini tidak pernah KPK menunjukkan barang bukti itu.
Baca: Saat Ditangkap di Mal, Patrialis Merasa Diancam Petugas KPK
"Konferensi pers tidak fair, saya ditahan, mereka katakan saya ditangkap dengan wanita dan barang bukti. Tapi sampai detik ini, KPK tidak mampu menunjukkan barang bukti yang mereka katakan itu," kata Patrialis.
Jaksa KPK Lie Setiawan mengatakan, apa yang dipersoalkan Patrialis itu sebenarnya tidak tepat disampaikan pada persidangan pokok perkara di Pengadilan Tipikor.
Terhadap hal itu, menurut Lie, Patrialis sepatutnya mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam persidangan ini, Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.
Baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya
Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.