JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota panitia khusus (pansus) angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasribu, menyatakan pansus berencana memanggil sejumlah ahli hukum tata negara.
Pansus ingin meminta opini dan pendapat para ahli untuk memastikan posisi KPK dalam lingkup ketatanegaraan.
Ia menyatakan, beberapa ahli hukum tata negara yang bakal dipanggil KPK untuk membahas hal itu yakni Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita.
(Baca: Direktur Pukat UGM Sebut Penggunaan Angket untuk KPK Berlebihan)
"Pakar sebagian sudah ada nama. Ada beberapa akademisi profesor yang juga membidangi lahirnya Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Satu di antaranya ada Profesor Romli Kartasasmita dan Profesor Yusril, nanti akan kami undang," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Ia menambahkan, pihaknya tak membatasi pakar hukum tata negara yang akan dipanggil.
Menurut politisi PDI-P itu, jumlah pakar hukum tata negara yang akan dimintai pendapat disesuaikan dengan kebutuhan.
(Baca: Masinton Nilai Ketua KPK Lebay karena Minta Jokowi Sikapi Angket)
Selain itu, pansus juga akan menghadirkan masyarakat yang pernah dirugikan KPK. Namun ia tidak menyebutkan secara spesifik siapa yang akan dihadirkan.
"Ya nanti akan kami hadirkan. Nanti teman-teman akan tahu kok karena ini rapatnya dilakukan secara terbuka. Dan rekan-rekan media pasti diperkenankan untuk meliput," lanjut dia.