JAKARTA, KOMPAS.com - Selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), mantan Menteri Keuangan RI Bambang Subiyanto memilih menghindari wartawan.
Pantauan Kompas.com, Senin (12/6/2017), Bambang yang keluar dari gedung KPK pukul 13.30 terus menghindari awak media.
Hari ini Bambang diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Usai diperiksa, Bambang memilih terus berjalan menuju ke jalur keluar gedung KPK.
Menteri Keuangan era Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu menolak memberitahu apa saja
"Materinya tanya pemeriksa saja (KPK)," kata Bambang.
Beberapa pertanyaan, apakah pemeriksaannya terkait posisinya yang pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), tidak dijawabnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN disebut mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar menyetujui SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN. Bambang terus berjalan menembus kerumunan wartawan.
"Sudah ya," ujar Bambang.
(Baca: KPK Mungkinkan Adanya Tersangka Lain Dalam Kasus BLBI)
Selain memeriksa Bambang, KPK juga memeriksa mantan pegawai BPPN Hadi Avilla Tamzil, juga sebagai saksi pada kasus ini.
Dalam penyelidikan, KPK sebelumnya menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Pada tahun 2002, Syafrudin selaku Kepala BPPN mengusulkan untuk disetujui KKSK.
(Baca: Sekjen PDI-P: BLBI Diungkit Terus-menerus, Muncul Jelang Pemilu)
Kemudian, terjadi perubahan proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor sebesar Rp 4,8 triliun. Hasilnya, restrukturisasi aset Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun.
Sementara, Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Seharusnya, masih ada kewajiban obligor sebesar Rp 3,7 triliun yang masih belum ditagihkan.
Namun, meski terjadi kekurangan tagihan, Syafrudin pada April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya pada BPPN.