JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir, termasuk di dunia maya. Penolakan itu dilakukan melalui sebuah petisi di situs change.org.
Hingga Senin (12/6/2017) siang ini, petisi menolak hak angket terhadap KPK saat ini telah mencapai lebih 41.000 tanda tangan.
Pantauan Kompas.com pada Senin (12/6/2017) siang, petisi yang diunggah oleh Virgo Sulianti Gohardi ke situs change.org telah menjaring sebanyak 41.839 pendukung.
Petisi tersebut masih perlu 8.161 tanda tangan lagi untuk mencapai target 50 ribu tanda tangan sebelum nantinya bakal dikirim ke Ketua DPR RI Setya Novanto.
(Baca: Ketua Pansus Hak Angket: Yang Dikerjakan KPK Itu Bikin Gaduh Terus)
Hak angket terhadap KPK ini disahkan melalui Sidang Paripurna pada 28 April 2017 silam dan ditandatangani oleh 25 orang anggota DPR RI dari delapan fraksi.
Adapun tujuan disahkannya hak angket terhadap KPK ini berkaitan dengan permintaan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Hariyani dalam kasus korupsi KTP elektronik.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan hak angket yang dilakukan anggota DPR dalam rangka turut memberikan kekuatan kepada KPK untuk terus melawan segala perlawanan dalam pemberantasan korupsi di negeri ini," tulis Virgo dalam petisi tersebut.