JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah (perda) dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saksi yang dipanggil untuk diperiksa tersebut yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur HM Kabil Mubarok, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur M Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur HM Mochamad Samsul Arifien.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahman Agung, staf DPRD Jatim yang merupakan salah satu tersangka pada kasus ini.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2017).
Seperti diketahui, dalam kasus OTT suap di DPRD Jatim tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah sebagai tersangka.
Mereka yakni Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati, dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Basuki diduga menerima suap dari para kepala dinas tadi. Dari Rohayati misalnya, dia diduga telah menerima sejumlah uang terkait pembahasan revisi peraturan daerah tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Salah satunya, pemberian uang sebesar Rp 100 juta pada 17 Mei 2017.
Selain ketiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso sebagai tersangka. Kemudian, tersangka lainnya adalah ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Temukan Indikasi Suap DPRD Jatim Diberikan Rutin oleh Kepala Dinas)
UPDATE:
Dalam tulisan ini sebelumnya ditulis pemeriksaan untuk tersangka Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanudin Ibrahim, untuk kasus pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
Perubahan dalam tulisan ini berdasarkan revisi agenda pemeriksaan yang didapat wartawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Redaksi Kompas.com minta maaf terhadap kesalahan tersebut.