JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dan menahan Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono, Sabtu (10/6/2017).
Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait dengan kasus penyelewengan importasi yang dilakukan oleh PT Garam tersebut, Kepolisian RI terus memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari internal PT Garam sendiri maupun administrator.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang berwenang memberikan izin importasi garam, yakni pejabat Kementerian Perdagangan serta yang merekomendasikannya, Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami lakukan pendalaman. Hari ini tim juga melakukan penggeledahan di PT Garam," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Selain mendalami pihak kementerian, Kepolisian RI juga akan menyelidiki 35 perusahaan yang mendapatkan limpahan garam industri impor dari PT Garam.
Dari realisasi importasi 75.000 ton garam industri, sebanyak 1.000 di antaranya sudah dikemas oleh PT Garam sendiri dengan cap dagang SEGI TIGA G. Sedangkan 74.000 ton dipindahtangankan kepada 35 perusahaan.
Garam industri tersebut diimpor dengan harga Rp 400 per kilogram, kemudian dijual dengan harga Rp 1.200 per kg.
Agung mengatakan, dari pihak PT Garam, baru Achmad Boediono yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya juga terus memeriksa pihak di internal PT Garam.
"Saat ini, delapan staf PT Garam sudah diperiksa. Mulai dari staf gudang sampai pemasaran," kata Agung.
Baca juga: Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
Sementara itu, terkait pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen, apakah PT Garam akan dikenai sanksi administrasi, Agung mengatakan hal itu akan diputuskan oleh pengadilan.