Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Celah Hukum, GKR Hemas dan Farouk Muhammad Disarankan ke MK

Kompas.com - 09/06/2017, 22:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, masih ada upaya hukum yang masih bisa dilakukan oleh kubu GKR Hemas dan Farouk Muhammad setelah permohonan fiktif positif mereka ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya pikir yang paling menarik adalah mencoba memberi makna pada Pasal 260 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Ia memaparkan dalam Pasal 260 Undang-Undang MD3, disebutkan bahwa penuntun sumpah Ketua DPD terpilih adalah Ketua Mahkamah Agung (MA).

Menurut Feri, pasal tersebut secara tegas menyebut Ketua MA sebagai yang menuntun sumpah, bukan Wakil Ketua MA seperti saat Ketua DPD Oesman Sapta Odang mengucap sumpah.

Jika MA memberi tafsir bahwa penuntunan sumpah hanya bisa dilakukan Ketua MA, Feri menilai penuntunan sumpah jabatan Oesman Sapta menjadi tidak sah.

"Jadi kita bisa mungkin ya meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi untik memperjelas apakah pasal itu bisa ditafsirkan selain dari Ketua Mahkamah Agung atau hanya memang Ketua Mahkamah Agung sbgimana dimaksud penjelasan pasal 260 trsebut," tutur Feri.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima permohonan/fiktif positif yang disampaikan oleh GKR Hemas agar pemanduan sumpah pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI dibatalkan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Ujang Abdullah menyampaikan putusan perkara dengan Nomor 4/P/FP/2017PTUN-JKT.

"Satu, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dua, menuntut para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000," kata Ujang, membacakan amar putusan di PTUN, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Ujang mengatakan, putusan PTUN ini bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 66 PER MA Nomor 5 Tahun 2015.

Meski demikian, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam rangka corrective justice.

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," kata dia.

Anggota majelis hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan, majelis hakim berpendapat bahwa tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD RI oleh Wakil Ketua MA RI tidak termasuk dalam aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

Adapun, aktivitas penyelenggaraan fungsi pemerintahan di MA antara lain aktivitas dalam bidang kepegawaian. Aktivitas itu, di antaranya, pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pegawai/hakim.

Selain itu, aktivitas dalam bidang pengelolaan keuangan seperti pembangunan gedung, dan pemenuhan sarana perkantoran. Lainnya, aktivitas di bidang organisasi seperti penyusunan struktur organisasi.

"Karena tindakan pemanduan sumpah Pimpinan DPD tidak termasuk dalam aktivitas tersebut, oleh karena itu majelis hakim sependapat dengan pendapat ahli Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan tindakan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan," kata Tri Cahya.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD)

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Ratu Hemas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com