Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Sipil Ajukan Enam Syarat jika TNI Dilibatkan Atasi Terorisme

Kompas.com - 09/06/2017, 22:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan jika pemerintah dan DPR bersikukuh melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani terorisme, sebagaimana diajukan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme, ada enam syarat yang harus dipenuhi pemerintah.

Hal ini disampaikan dalam petisi dari Koalisi Masyarakat Sipil saat jumpa pers di kantor Amnesti Internasional Indonesia, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2017).

Anggota Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) yang membacakan petisi tersebut, Maria Katarina Sumarsih menyatakan, pelibatan militer itu harus atas dasar kebijakan dan keputusan politik negara.

Sebenarnya, menurut koalisi sipil, pelibatan TNI dalam menangani terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Mengacu pada pasal itu, sebenarnya Presiden sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara," kata Sumarsih.

Sehingga, pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme itu dilakukan jika ancaman terorisme mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara.

"Kami memandang alangkah lebih tepat jika pelibatan TNI dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI," ujar Sumarsih.

Pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Antiterorisme tanpa melalui keputusan politik negara, lanjut Sumarsih, akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu, akan mengancam kehjdupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system.

"Hal itu tentunya juga akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif, yaitu meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional," ujar Sumarsih.

Poin kedua yakni pelibatan TNI itu atas permintaan dari kepolisian, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Ketiga, pelibatan TNI harus dilakukan pada saat ancaman terorisme mengancam keamanan dan ketertiban yang tidak dapat ditangani lagi oleh kepolisian.

"Dengan kata lain, pelibatan militer itu merupakan pilihan terakhir yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya khususnya kepolisian sudah tidak dapat lagi mengatasi aksi terorisme," ujar Sumarsih.

(Baca juga: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...)

Keempat, prajurit yang dilibatkan harus di bawah kendali operasi (BKO) kepolisian atau sifatnya perbantuan.

Kelima, pelibatan militer bersifat proporsional dan dalam jangka waktu tertentu atau sementara.

Keenam, prajurit yang dilibatkan harus tunduk kepada peradilan umum. Enam syarat ini merupakan syarat yang diajukan jika pemerintah dan DPR bersikukuh memasukan pelibatan TNI dalam revisi UU Antiterorisme.

(Baca juga: Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme)

Namun, dibanding menambahkan pelibatan TNI dalam revisi UU Terorisme, pihaknya menilai alangkah lebih tepat jika pemerintah dan DPR adalah segera membentuk aturan tentang tugas perbantuan militer kepada pemerintah.

Hal tersebut sebagai aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan mekanisme seberapa jauh, dan dalam situasi apa militer dapat memberi bantuan kepada Polri dalam mengatasi terorisme. Adapun petisi ini didukung lebih dari seratus tokoh, aktivis, cendekiawan dan lainnya.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com