Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabut Banding Kasus Ahok, Jaksa Agung Lihat Unsur Kemanfaatan

Kompas.com - 09/06/2017, 18:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, keputusan jaksa untuk mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melalui proses pengkajian.

Apalagi, Ahok sudah terlebih dulu mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.

Jaksa, kata dia, mempertimbangkan asas manfaat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pengajuan banding tersebut.

"Jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

(baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)

Prasetyo mengatakan, dicabutnya banding Ahok juga meringankan kerja kejaksaan. Jaksa jadi bisa lebih berkonsentrasi dengan tugas lainnya.

Dengan tidak adanya langkah banding dari kedua pihak, maka kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.

Saat ini belum diputuskan di mana Ahok akan ditempatkan untuk menjalani vonis.

Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa masukan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Yang pasti, kata dia, tidak akan ada perlakuan istimewa pada Ahok.

"Masalah penempatan bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas Kememkum HAM," kata dia.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.

Kompas TV Apa yang akan terjadi jika jaksa kasus Ahok mencabut banding?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com