JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, keputusan jaksa untuk mencabut banding atas vonis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melalui proses pengkajian.
Apalagi, Ahok sudah terlebih dulu mencabut banding atas vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penodaan agama.
Jaksa, kata dia, mempertimbangkan asas manfaat untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan pengajuan banding tersebut.
"Jaksa pun melihat unsur kemanfaatan, bahwa hukum itu bukan soal keadilan, tapi juga kemanfaatan," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
(baca: Akhir Perjalanan Kasus Ahok...)
Prasetyo mengatakan, dicabutnya banding Ahok juga meringankan kerja kejaksaan. Jaksa jadi bisa lebih berkonsentrasi dengan tugas lainnya.
Dengan tidak adanya langkah banding dari kedua pihak, maka kasus Ahok telah berkekuatan hukum tetap.
"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan. Begitu surat sudah diterima dari pengadilan, kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo.
Saat ini belum diputuskan di mana Ahok akan ditempatkan untuk menjalani vonis.
Prasetyo mengatakan, pihaknya masih menerima beberapa masukan dan mempertimbangkan sejumlah hal. Yang pasti, kata dia, tidak akan ada perlakuan istimewa pada Ahok.
"Masalah penempatan bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen Lapas Kememkum HAM," kata dia.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tinggal menunggu dan melaksanakan putusan hakim. Kejaksaan akan menyampaikan surat pelaksanaan putusan dan berita acara kasus tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memastikan tempat Ahok ditahan nantinya.