Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kejati Bengkulu Ditangkap, Jaksa Agung Komunikasi dengan KPK

Kompas.com - 09/06/2017, 12:12 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pejabat Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kamis (8/6/2017) malam. Prasetyo langsung berkomunikasi dengan KPK.

"Sikap saya pada KPK sampaikan, silakan bahkan saya berikan apresiasi dan berterima kasih," ujar Prasetyo saat dihubungi, Jumat (9/7/2017).

Prasetyo menganggap, penangkapan tersebut merupakan upaya untuk menertibkan kejaksaan dari oknum yang merugikan instansi tersebut. Apa yang dilakukan KPK, kata dia, sejalan dengan visi kejaksaan untuk bersih-bersih.

"Jadi silakan saja. Bahkan saya minta pada KPK untuk mereka segera memberikan konfirmasi, kepastian, apa mengenai betul tidaknya jaksa itu terlibat dengan satu kasus korupsi," kata Prasetyo.

(Baca: Cerita Kajati Bengkulu saat Anak Buahnya Dicokok KPK)

Namun, Prasetyo mengaku belum mengetahui terkait apa penangkapan tersebut. Jika memang terbukti pejabat kejaksaan itu korupsi, maka Prasetyo memastikan akan memberi sanksi tegas.

"Kalau memang betul tentunya saya akan segera serta merta melakukan langkah tindakan tegas untuk memecat jaksa yang bersangkutan," kata Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Saat itu tengah berlangsungnya acara perpisahan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang.

(Baca: Dalam OTT di Bengkulu, KPK Amankan Jaksa, Pejabat BWSS dan Kontraktor)

Berdasarkan informasi, Parlin sempat diamankan di Mapolda Bengkulu hingga pagi hari. Tim KPK juga sempat menggeledah beberapa ruang di Kejati Bengkulu, yakni ruangan Apidsus dan Kasi Intel III.

Selain mengamankan oknum jaksa, tim KPK juga mengamankan salah seorang kepala seksi berinisial AA yang bertugas di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS). Belum diketahui kasus apa yang menjerat pejabat kejaksaan itu. Pihak KPK juga belum memberikan keterangan resmi mengenai operasi tangkap tangan.

Kompas TV Hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi kini didukung tujuh fraksi di DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com