Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Teroris Tobat Setelah Berinteraksi dengan Korban Bom Bali

Kompas.com - 09/06/2017, 06:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Iqbal Husaini, mantan terpidana kasus teroris, dua kali harus menjalani hidup di balik jeruji besi.

Pada 2006, ia ditangkap karena menyimpan dan menguasai senjata api, amunisi serta bahan peledak untuk aksi terorisme.

Ia memiliki kemampuan merakit senjata setelah mendapat pelatihan militer di Filipina bersama kelompok Abu Sayyaf.

Setelah bebas, pada 2013, ia kembali tertangkap dalam kasus serupa.

Total hukuman yang ia terima yakni 10 tahun.

Pria yang dulu dikenal sebagai Ramli alias Rambo itu sebenarnya sudah mulai menyadari bahwa perbuatannya tidak dibenarkan pada 2011.

Saat itu, ia sudah keluar dari penjara setelah dihukum empat tahun penjara. Iqbal sempat berinteraksi dengan sejumlah korban bom Bali I.

"Interaksi dengan korban membuat saya menyadari kesalahan utama bahwa yang jadi musuh utama bukan masyarakat sipil," ujar Iqbal, saat dihadirkan pada acara "Rosi" bertajuk #MelawanISIS di KompasTV, Kamis (8/6/2017) malam.

"Tapi ketika ditempatkan di tempat target, banyak masyarakat sipil, di luar dugaan malah jadi imbasnya," lanjut dia.

Baca: Cerita Mantan Teroris Gagal Kerja Ojek "Online" akibat Stigma...

Iqbal melihat bagaimana korban ledakan menjadi cacat permanen, kehilangan keluarga dan orang terdekat, bahkan ada polisi yang kondisi tubuhnya tak sanggup ia ceritakan.

Padahal, secara tidak langsung Iqbal terkait dengan aksi tersebut.

"Saya bersama Dulmatin beli spare part elektronik. Saya pikir buat bengkelnya, ternyata buat dijadikan device peledak," kata Iqbal.

Namun, pada 2013, Iqbal kembali ditangkap karena masih menyuplai senjata rakitannya untuk kelompok teroris.

Meski sudah ada penyesalan sejak berinteraksi dengan korban Bom Bali, namun Iqbal mengaku tak bisa lepas begitu saja dari kelompok teroris.

Halaman:


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com